Beranda | Artikel
Semua Wanita Sama (Menyentuh Atau Tersentuh Wanita)
Sabtu, 27 Februari 2010

SEMUA WANITA SAMA (MENYENTUH ATAU TERSENTUH WANITA)

Pertanyaan.
Bârakallâhu fîkum. Menyentuh atau tersentuh wanita, tidak membatalkan wudhu. Apakah ini umum pada semua wanita, baik yang muslimah atau yang kafir, mahram atau bukan mahram ?

Jawaban
Ya, umum mencakup semua wanita. Karena memang tidak ada dalil yang shahih dan sharih (yang secara gamblang menjelaskan) bahwa bersentuhan kulit antara lelaki dan wanita itu membatalkan wudhu’. Yang ada dalam riwayat justru yang mengisyaratkan bahwa bersentuhan itu tidak membatalkan wudhu’, sebagaimana kisah ‘Aisyah Radhiyallahu anuhma yang memegang tumit Rasulullah ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat. Seandainya bersentuhan itu menyebabkan batal, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghentikan shalatnya dan berwudhu’ kembali. Tetapi bukan berarti menyentuh wanita yang bukan mahram itu boleh. Ini permasalahan yang lain. Hukum menyentuh wanita yang bukan mahramnya adalah haram.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Sungguh kepala seseorang dari kamu ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya [1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. HR. Thabarani dan Baihaqi. Syaikh al-Albâni mengatakan, “Hasan Shahîh”. Lihat Shahîhut Targhîb, 2/191, no. 1910 dan Silsilatush Shahîhah, 1/225, no. 226)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2668-semua-wanita-sama-menyentuh-atau-tersentuh-wanita.html